Ya, isu pelarangan rokok mulai merebak lagi. Dimulai dengan kedatangan Seto Mulyadi dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia ke kantor pusat MUI untuk meminta MUI mengeluarkan fatwa haram untuk merokok sebagai perwujudan perlindungan terhadap anak. “Kak seto datang ke sini untuk minta dukungan. Minta agar hak anak-anak untuk dilindungi. Oleh karena itu anak-anak jangan merokok dan mengeluarkan fatwa haram merokok,” ujar Anwar Abbas, Sekretaris MUI
Dan Seputar Indonesia sore ini menayangkan bahwa MUI masih berkeberatan untuk menjatuhkan fatwa haram untuk merokok mengingat buruh pabrik rokok dan petani tembakau. Hmm benarkah?
Sebenarnya siapa sih yang mendulang emas dari perdagangan rokok di tanah air ini? Jelas bukan buruh pabrik yang hanya dibayar 10.000 per hari dan beras 5 kg untuk satu minggu bahkan ada desas-desus bahwa buruh rokok hanya dibayar Rp. 50,00 per batang yang mereka gulung. Ataupun bukan para petani tembakau yang hanya dibeli dengan harga murah, yang pada waktu panen harganya bisa jatuh sekali karena ada mafia perdagangan yang menguasai perdagangan tembakau. Jelas bahwa yang mendapat untung paling besar adalah para pemilik pabrik rokok. Siapa? Putra bangsa ini? Sayangnya bukan sama sekali.
Apakah lagi-lagi mengambil alasan cukai rokok sebagai penyumbang pajak terbesar? Hm asal tahu saja bahwa pengeluaran dan kerugian akibat rokok justru jauh lebih besar daripada pemasukan dari pajak rokok. Jadi buat para perokok yang suka merasa (dan menyombongkan diri) anda penyumbang pajak terbesar ya… sadarlah bahwa anda juga pembuang pajak terbesar juga
Apakah mau menilai dari CSR para pabrik rokok? Bea siswa? Biayain konser musik? Asal tahu saja biaya untuk kegiatan sosial hanya menghabiskan 2 % dari keuntungan produsen rokok
Selain itu cukai rokok Indonesia termasuk yang paling rendah dan harga rokok di Indonesia termasuk paling murah. Belanja rakyat miskin di Indonesia lebih dari 10 % nya untuk rokok, bahkan bagi beberapa perokok lebih baik anak nya berhenti sekolah daripada dirinya berhenti merokok
Oke kita kesampingkan semua itu. Yang di garis bawahi oleh Seto Mulyadi dan KPAI terutama adalah melindungi anak dari rokok dan menjadi perokok muda. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah perokok pemula, umur 5-9 tahun, naik secara signifikan. Hanya dalam tempo tiga tahun (2001-2004) persentase perokok pemula naik dari 0,4 menjadi 2,8 persen. Berdasarkan penelitian LPKM Universitas Andalas mengenai pencegahan merokok bagi anak umur di bawah 18 tahun yang dilakukan di kota Padang menunjukkan lebih dari 50% responden memulai merokok sebelum usia 13 tahun.
Intinya, usia anak merokok telah bergeser dari usia belasan tahun, kini menjadi 5-9 tahun atau rata2 usia 7 tahun
Yang juga perlu menjadi perhatian pemerintah adalah AKSES terhadap rokok. Di Amerika rokok adalah legal, tetapi hanya diperbolehkan bagi yang berumur di atas 18 tahun. Pembeli rokok harus menunjukkan KTP apabila hendak membeli rokok. Sementara di Indonesia? Seorang anak umur 5 tahun pun bisa saja membeli rokok karena tidak ada pengawasan yang tegas baik dari pemerintah maupun dari masyarakatnya.
Sayangnya pemerintah seringkali tidak peduli dengan kenyataan di lapangan. Dengan berdalih bahwa pelarangan ini itu akan mengurangi pajak dari rokok, pengangguran buruh pabrik rokok dan petani rokok? Hmmm dari data yang ada, tidak ada tuh Negara yang bangkrut gara-gara melarang rokok. Tidak ada rakyat yang mengkudeta gara-gara negaranya menutup pabrik rokok. Jadi? Apa alasan MUI dan pemerintah sebenarnya? Bahkan untuk sekedar mengawasi transaksi rokok dan kewajiban pemberian gambar peringatan merokok pada kemasan rokok saja pemerintah masih enggan…..
Data-data regards to:
buku”Perusahaan Rokok Untung Besar” karangan Eko Prasetyo
http://www.kpai.go.id













